Menurut polling yang diadakan oleh New Harris melalui sebuah aplikasi bernama Stash, hampir 80% generasi milenial tidak melakukan kegiatan investasi di pasar saham loh, Sobat Sikapi! Kenapa begitu? Hal ini dikarenakan 34% anak muda mengatakan sulitnya memahami cara kerja investasi saham. Padahal, pembuatan rekening saham dan dana yang harus dikeluarkan untuk dapat berinvestasi cenderung mudah dan murah. Di Indonesia sendiri, terdapat 84,75 juta jiwa dari total penduduk merupakan kelompok usia produktif atau generasi Y, yang sekarang ini lebih dikenal dengan istilah generasi milenial, Sobat Sikapi.
Pengetahuan awal mengenai dunia investasi saham, bisa dimulai dari pengetahuan dasar, yaitu kapan harus membeli dan kapan harus menjual saham. Di artikel kali ini, kita akan mengupas mengenai strategi membeli dan menjual saham, tentu saja termasuk strategi penting mitigasi risiko kerugian dalam investasi saham. Langsung aja, mari kita simak yuk!
Pertama, kapan waktu yang tepat untuk membeli saham? Nah, terkait waktu yang tepat ini sebenarnya bisa dilihat dari dua hal yaitu berdasarkan analisis fundamental dan teknikal, Sobat Sikapi. Analisis fundamental itu mengacu pada analisa melalui pendekatan kondisi ekonomi, politik, atau bahkan melihat tren perkembangan usaha yang ada. Analisis ini salah satunya bisa dilihat dari laporan keuangan, Sobat Sikapi.
Sementara analisa teknikal, merupakan analisa saham melalui pendekatan pergerakan saham itu sendiri pada suatu rentang waktu, termasuk didalamnya adalah harga dan fluktuasinya, serta informasi mengenai titik tertinggi dan terendah dari suatu saham. Perlu diingat ya Sobat Sikapi, harga disini bukan semata-mata harga yang murah ya, tapi harga saham dari perusahaan yang pantas untuk dibeli.
Selanjutnya, terdapat hal-hal yang perlu kita perhatikan sebelum membeli saham antara lain adalah profil dan tingkat likuiditas perusahaan, fluktuasi di Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), tren market, Return of Equity (ROE) atau laba dari investasi pemegang saham di perusahaan tersebut, sales atau penjualan, dan Earning per Share (EPS) Growth.
Sobat Sikapi, tentunya selain memperhatikan poin-poin penting di atas, strategi juga menjadi salah satu hal penting. Terdapat 3 strategi dalam membeli saham yaitu:
1. Buy On Weakness yaitu membeli ketika harga saham sudah turun ke level tertentu yang aman untuk dibeli.
2. Buy If/On Breakout yaitu membeli ketika harga saham berhasil menembus level tertentu atau naik menembus resistance (level tertingginya).
3. Buy on Retracement yaitu membeli saham setelah terjadi breakout atau harga bawah. Saham yang berhasil breakout pada umumnya akan langsung mengalami kenaikan yang kencang,
Sekarang, kita juga harus tahu dong, kapan waktu yang tepat untuk menjual saham yang kita miliki. Waktu yang tepat dalam menentukan saat untuk menjual saham adalah tentunya ketika harga sedang naik atau disebut juga profit taking, Sobat Sikapi. Tapi, bagaimana kalau harga turun? Nah, waktu yang tepat untuk menjual saham yaitu salah satunya adalah dengan menetapkan cut loss.
Cut Loss adalah istilah yang digunakan ketika kita menjual saham pada harga yang lebih rendah dari harga belinya, sehingga kita mengalami kerugian (loss). Keberadaan cut loss ini bukan untuk merealisasikan kerugian loh, Sobat Sikapi! Tapi justru untuk mencegah kerugian yang lebih besar lagi ketika harga saham yang kamu pegang terus menurun.
Misalnya, ketika kamu telah menentukan batasan cut loss di angka 5% atau 7%, maka ketika kerugian sudah mencapai kisaran angka tersebut, kamu dapat langsung menjual saham yang kamu punya, Sobat Sikapi.
Cut loss sendiri dianjurkan untuk dilaksanakan oleh para investor dan trader guna menjaga modal yang dimiliki, Sobat Sikapi. Waktu untuk melaksanakan cut loss pun berbeda-beda, tergantung dari posisi kamu; apakah sebagai trader atau investor.
Buat kamu-kamu yang merupakan trader aktif, jika saham yang kamu pegang akan turun terus, maka lebih baik untuk segera melakukan cut loss segera, Sobat Sikapi. Kuncinya disini adalah dengan berupaya mengetahui arah pergerakan saham tersebut, apakah akan naik, turun, atau sideways dalam kurun waktu kurang dari satu tahun atau kurang dari beberapa bulan tergantung dari jangka waktu trading kamu.
Buat kalian yang posisinya sebagai Investor, maka cut loss bisa dilakukan ketika terjadi perubahan yang fundamental yang bisa dilihat dari kinerja fundamental perusahaan. Beberapa hal bisa dijadikan alasan mengapa kamu harus melakukan cut loss yaitu antara lain ketika adanya berita buruk terkait perusahaan yang bersangkutan dan atau jika terjadi penurunan IHSG.
Ada dua cara yang dapat dijadikan patokan dalam menentukan titik cut loss sebuah saham, Sobat Sikapi, yaitu berdasarkan harga beli dan berdasarkan titik support. Titik support sendiri merupakan tingkat atau area harga yang diyakini sebagai titik terendah, Sobat Sikapi.
Apabila berdasarkan harga beli kamu sudah menetapkan batas cut loss sejak awal sebesar 5% atau 7% seperti yang dicontohkan tadi, cara ini dianggap kurang fleksibel karena tidak mempertimbangkan prospek pergerakan harga saham ke depannya.
Sementara lain halnya dengan patokan berdasarkan titik support, batasan cut loss bisa ditetapkan dengan melihat rekomendasi saham harian yang biasanya dikirimkan oleh sekuritas. Biasanya dituliskan dengan judul “Cut Loss If”. Cara ini dinilai lebih fleksibel karena mengikuti pergerakan naik dan turunnya harga saham tanpa menetapkan terlebih dahulu.
Perlu diingat, semua jenis investasi, pasti memiliki risiko. Namun, seperti perkataan dari Warren Buffet, “Risk comes from not knowing what you are doing.” atau risiko datang ketika kamu tidak mengetahui apa yang kamu lakukan. Pahami jenis investasinya dan cara kerjanya, Sobat Sikapi. Dari hal tersebut kamu akan mengerti apa yang harus kamu lakukan dan bisa mengurangi atau bahkan menghindari kerugian!
Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Informasi Umum
Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Keuntungan Saham
Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham
Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.
Risiko Saham
Sebagai instrument investasi, saham memiliki risiko, antara lain:
Capital Loss
Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham. Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.
Risiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham. Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.
Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.
Klasifikasi Sektor dan Subsektor
Mulai 25 Januari 2021, BEI mengimplementasikan klasifikasi baru atas sektor dan industri perusahaan tercatat yang bernama “Indonesia Stock Exchange Industrial Classification” atau IDX-IC. Informasi lebih lanjut dapat diakses pada dokumen pengumuman dan panduan IDXIC di halaman ini (klik Data Pasar-Indeks Saham).
Energi (A)
Sektor Energi mencakup perusahaan yang menjual produk dan jasa terkait dengan ekstraksi energi yang mencakup energi tidak terbarukan (fossil fuels) sehingga pendapatannya secara langsung dipengaruhi oleh harga komoditas energi dunia, seperti perusahaan Pertambangan Minyak Bumi, Gas Alam, Batu Bara, dan perusahaan-perusahaan yang menyediakan jasa yang mendukung industri tersebut. Selain itu sektor ini juga mencakup perusahaan yang menjual produk dan jasa energi alternatif.
Barang Baku (B)
Industri Barang Baku mencakup perusahaan yang menjual produk dan jasa yang digunakan oleh industri lain sebagai bahan baku untuk memproduksi barang final, seperti perusahaan yang memproduksi Barang Kimia, Material Konstruksi, Wadah & Kemasan, Pertambangan Logam & Mineral Non-Energi, dan Produk Kayu & Kertas.
Perindustrian (C)
Industri Perindustrian mencakup perusahaan yang menjual produk dan jasa yang secara umum dikonsumsi oleh industri, bukan oleh konsumen. Produk dan jasa dihasilkan merupakan produk dan jasa final dan bukan produk yang harus diolah lagi seperti bahan baku. Industri ini mencakup produsen Barang Kedirgantaraan, Pertahanan, Produk Bangunan, Produk Kelistrikan, Mesin. Selain itu industri ini juga mencakup penyedia Jasa Komersial - seperti Percetakan, Pengelola Lingkungan, Pemasok Barang dan Jasa Industri - dan Jasa Profesional - seperti Jasa Personalia dan Jasa Penelitian - untuk keperluan industri.
Barang Konsumen Primer (D)
Industri Barang Konsumen Primer mencakup perusahaan yang melakukan produksi atau distribusi produk dan jasa yang secara umum dijual pada konsumen namun tetapi untuk barang yang bersifat anti-siklis atau barang primer/dasar sehingga permintaan barang dan jasa ini tidak dipengaruhi pertumbuhan ekonomi, seperti Perusahaan Ritel Barang Primer – Toko Makanan, Toko Obat-obatan, Supermarket, Produsen Minuman, Makanan Kemasan, Penjual Produk Pertanian, Produsen Rokok, Barang Keperluan Rumah Tangga, dan Barang Perawatan Pribadi.
Barang Konsumen Non-Primer (E)
Industri Barang Konsumen Sekunder mencakup perusahaan yang melakukan produksi atau distribusi produk dan jasa yang secara umum dijual pada konsumen namun tetapi untuk barang yang bersifat siklis atau barang sekunder sehingga permintaan barang dan jasa ini berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi. Industri ini mencakup perusahaan yang memproduksi Mobil Penumpang dan Komponennya, Barang Rumah Tangga Tahan Lama (Durable), Pakaian, Sepatu, Barang Tekstil, Barang Olahraga dan Barang Hobi. Selain itu industri ini juga mencakup perusahaan yang menyediakan Jasa Pariwisiata, Rekreasi, Pendidikan, Penunjang Konsumen, Perusahaan Media, Periklanan, Penyedia Hiburan, dan Perusahaan Ritel Barang Sekunder.
Kesehatan (F)
Industri Kesehatan mencakup perusahaan yang menyediakan produk dan layanan kesehatan seperti Produsen Peralatan dan Perlengkapan Kesehatan, Penyedia Jasa Kesehatan, Perusahaan Farmasi, dan Riset di Bidang Kesehatan.
Keuangan (G)
Industri Keuangan mencakup perusahaan yang menyediakan layanan keuangan seperti Bank, Lembaga Pembiayaan Konsumen, Modal Ventura, Jasa Investasi, Asuransi, dan Perusahaan Holdings.
Properti & Real Estat (H)
Industri Properti dan Real Estat mencakup perusahaan Pengembang Properti dan Real Estate dan perusahaan yang menyediakan Jasa Penunjangnya
Teknologi (I)
Industri Teknologi mencakup perusahaan yang menjual Produk dan Jasa Teknologi, seperti Perusahan Jasa Internet yang bukan penyedia koneksi internet, Penyedia Jasa dan Konsultan TI, Perusahaan Pengembang Perangkat Lunak, Produsen Perangkat Jaringan, Perangkat Komputer, Perangkat dan Komponen Elektronik, dan Semikonduktor.
Infrastruktur (J)
Industri Infrastruktur mencakup perusahaan yang berperan dalam Pembangunan dan Pengadaan Infrastruktur seperti Perusahaan Penyedia Jasa Logistik dan Pengantaran, Penyedia Transportasi, Operator Infrastruktur Transportasi, Perusahaan Konstruksi Bangunan Sipil, Perusahaan Telekomunikasi, dan Perusahaan Utilitas.
Transportasi & Logistik (K)
Industri Transportasi dan logistik mencakup perusahaan yang berperan dalam aktivitas perpindahan dan pengangkutan seperti , Penyedia Transportasi serta Perusahaan Penyedia Jasa Logistik dan Pengantaran.
Produk Investasi Tercatat (Z)
Produk Investasi Tercatat mencakup produk-produk investasi yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Papan Pencatatan Saham
Perusahaan dapat mencatatkan sahamnya di Papan Utama, Papan Pengembangan atau Papan Akselerasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Persyaratan untuk dapat mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia di Papan Utama dan Utama - Ekonomi Baru, Papan Pengembangan atau Papan Akselerasi adalah sebagai berikut:
Papan Akselerasi
Papan Akselerasi adalah Papan Pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2017 Tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah dan belum dapat memenuhi persyaratan di Papan Pengembangan. Peraturan Pencatatan Papan Akselerasi diberlakukan oleh BEI pada 22 Juli tahun 2019.
Latar Belakang
1. Penetapan Peraturan OJK Terkait Penawaran Umum untuk Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Menengah
Pada tahun 2017 OJK telah memberlakukan POJK Nomor 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah.
2. Karakteristik Perusahaan dengan Aset Skala Kecil dan Menengah
Perusahaan dengan Aset Skala Kecil dan Menengahmemiliki karakteristik tersendiri, sehingga perlu diatur secara khusus baik dari aspek persyaratan, kewajiban, dan sanksi.
Target Calon Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi
Target Calon Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi adalah perusahaan dengan aset skala kecil atau menengah yang penggolongannya telah diatur dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2017.
Manfaat
Manfaat dari Papan Akselerasi adalah sebagai berikut:
Mekanisme Pencatatan
Ketentuan dan Syarat Pencatatan
Selain di Papan Utama dan Papan Pengembangan, saat ini Calon Perusahaan Tercatat dapat mencatatkan sahamnya di Papan Akselerasi. Berikut beberapa kemudahan untuk tercatat di Papan Akselerasi dibandingkan dengan Papan Utama dan Papan Pengembangan.
*Aktiva Berwujud Bersih : Total Aset dikurangi dengan Aset Tak Berwujud, Aset Pajak Tangguhan, Total Liabilitas dan Kepentingan Non Pengendali
Persyaratan lain yang wajib dipenuhi oleh calon Perusahaan Tercatat yang diatur melalui Peraturan OJK
Biaya Pencatatan
Bursa Efek menetapkan biaya pencatatan yang lebih rendah untuk pencatatan di Papan Akselerasi.
Perpindahan Papan
Perusahaan yang tercatat di Papan Akselerasi akan berpindah ke Papan Pengembangan atau Papan Utama atas pertimbangan Bursa, ketika :
- Sudah memenuhi ketentuan persyaratan pencatatan di Papan Pengembangan atau Papan Utama dan;
- Sudah tidak memenuhi kriteria perusahaaan aset skala kecil dan menengah menurut POJK 53.
Papan Ekonomi BaruPapan Ekonomi Baru adalah Papan Pencatatan Saham yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk dan/atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial dan memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi. Diatur dalam Peraturan I-Y tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Ekonomi Baru.
Tujuan dari disediakannya Papan Pencatatan Ekonomi Baru ini mencakup:
- Dalam rangka mengakomodasi perkembangan perusahaan-perusahaan dengan kapitalisasi pasar yang besar namun memiliki karakteristik tertentu;
- Penerbitan POJK Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten Dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham; dan
- Menyediakan sarana tambahan untuk menunjang kewaspadaan investor dalam berinvestasi pada khususnya saham perusahaan yang memiliki karakteristik tertentu.
Perusahaan yang tercatat di Papan Ekonomi Baru harus memenuhi karakteristik tertentu sebagai berikut:
- Memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi;
- Menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas; dan
- Masuk dalam bidang usaha yang ditetapkan Bursa.
Perusahaan yang memenuhi karakteristik tertentu sebagaimana disebutkan di atas dapat dicatatkan di Papan Ekonomi Baru.
Kesetaraan dan Perbedaan Papan Ekonomi Baru Dengan Papan Utama
Papan Ekonomi Baru ini memiliki ketentuan pencatatan yang setara dengan ketentuan pencatatan di Papan Utama sebagaimana ditentukan dalam Peraturan I-A Tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas. Apabila Calon Perusahaan Tercatat memenuhi ketentuan pencatatan di papan Utama, dan memenuhi kriteria karakteristik tertentu, maka Bursa akan mencatatan Perusahaan di Papan Ekonomi Baru.
Adapun posisi Papan Ekonomi Baru dengan Papan Pencatatan lainnya adalah sebagai berikut:
Penyediaan Papan Ekonomi Baru ini merupakan upaya Bursa untuk mendorong perkembangan perusahaan yang memanfaatkan teknologi dan ekonomi digital, dan sebagai sarana branding bagi Perusahaan Tercatat. Selain itu, Papan Ekonomi Baru ini menyediakan segmentasi papan pencatatan di Bursa Efek Indonesia, sehingga memberikan sarana strategi investasi bagi Investor.
Selain dari penyediaan segmentasi papan pencatatan, Bursa juga akan menyematkan notasi bagi perusahaan yang dicatatkan di Papan Ekonomi Baru, yang menandakan bahwa perusahaan yang bersangkutan adalah perusahaan yang masuk dalam papan pencatatan ekonomi baru dan/atau perusahaan yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM), dengan rincian notasi sebagai berikut:
0 comments:
Post a Comment